Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP
Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk. KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.
Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
PENERBITAN KTP BARU:
1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;dan
2. KK.
PENERBITAN KTP-EL BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
2. KK;
3. dokumen perjalanan; dan
4. kartu izin tinggal tetap.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG
1. Surat keterangan pindah dari Dinas Kabupaten/Kota atau UPT Dinas/Kota daerah asal;
2. KTP-el dari daerah asal; dan
3. KK, jika menumpang KK.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia; dan
2. KK.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1. Surat Keterangan Pindah;
2. Kartu Izin Tinggal Tetap;
3. KK; dan
4. KTP-el Daerah Asal
5. Fotokopi KK;
6. Surat Pindah Datang (dalam wilayah NKRI).
PENERBITAN KTP-EL KARENA PERUBAHAN DATA
1. KK;
2. KTP-el lama;
3. Kartu izin tinggal tetap; dan
4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PERPANJANGAN BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1. KK;
2. KTP-el lama;
3. Dokumen perjalanan; dan
4. Kartu izin tinggal tetap
PENERBITAN KTP-EL KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
2. KTP-el yang rusak;
3. KK;
4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan; dan
5. Kartu izin tinggal tetap.
PENERBITAN KTP-EL DILUAR DOMISILI
1. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan
2. KK.