Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Hal tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 April 2023. Dalam Rapat tersebut ditetapkan 774.840 pemilih sementara yang terdiri dari laki-laki sebanyak 390.935, perempuan sebanyak 383.905.
Menindak lanjuti hal tersebut, PPS Desa Karangtengah memasang pengumuman DPS Pemilu 2024 Desa karangtengah yang telah terdaftar di Balaidesa dan masing masing TPS. Pengumuman ini bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan seperti :
- Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan
- Identitas pemilih dalam DPS keliru/ salah/ perubahan elemen data
- Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal/ pindah domisili/ terdaftar sebagai anggota TNI/Polri)
- Terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali
jika ada yang mengalami salah satu kondisi tersebut, maka dapat menghubungi PPS Desa Karangtengah dengan membawa KTP elektronik untuk diadakan perbaikan.
Pengumuman ini dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023, sedangkan tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 diterima pada tanggal 12 April 2023 sampai 2 Mei 2023.
Pemilih juga dapat mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Diharapkan masyarakat Desa Karangtengah dapat secara aktif mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 untuk menjamin hak pilihnya di Pemilu 2024 dapat tersalurkan. )*Boeb