PLN upj Purbalingga akan melaksanakan pemadanan Data ID Pelanggan dengan Nomor Induk Penduduk (NIK). Program ini dilaksanakan dalam rangka reformasi kebijakan subsidi listrik lebih tepat sasaran. Program pemadanan data ID dilaksanakan berdasar pada surat menteri ESDM Republik Indonesia ke PT PLN (Persero) No. T-4/TL 03/MEM L/2022 Perihal Pemadanan Data ID Pelanggan dan Nomor Induk Penduduk (NIK) dan surat menteri ESDM Republik Indonesia ke PT PLN (Persero) No. T-36/TL 03/MEM L/2022 Perihal Pemadanan Data ID Pelanggan dan Nomor Induk Penduduk (NIK).
Nantinya petugas PLN dengan mitra kerja PT. Data Energy Informedia dengan surat resmi akan mendatangi langsung rumah pelanggan untuk melaksanakan pendataan. tetapi apabila Pelanggan merasa keberatan memberikan NIK kepada petugas, Pelanggan bisa datang langsung ke Kantor PLN Purbalingga di Jl Jend Sudirman 113 Purbalingga atau melaksanakan pendataan mandiri melalui Aplikasi PLN Mobile yang dapat diinstal melalui Aplikasi Playstore atau Appstore.)*Boeb