You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah
Desa Karangtengah

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Idul Adha 1444 H, PLH Bupati Purbalinga larang Takbir Keliling Dengan Mobil di Jalan Raya

MAKHBUB JUNAIDI 28 Juni 2023 Dibaca 64 Kali

PLH Bupati Purbalingga, Sudono, ST. MT. melarang Takbir Keliling malam hari raya Idul Adha 1444 H menggunakan mobil di jalan raya atau antar desa, namun Takbir malam hari raya diharapkan dilaksanakan di Masjid-masjid dan mushola. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purbalingga nomor 003/11230 tanggal 26 Juni 2023 tentang Cipta Kondisi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Takbiran.

Namun begitu, Takbir Keliling dengan jalan kaki membawa obor di Desa masih diperbolehkan selama dilaksanakan dengan tertib, aman  dan kondusif.

Selain itu, dalam surat edaran ini beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan rumah dan lingkungan pada saat pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dengan mengunci pintu dan jendela serta mematikan kompor dan atau tungku. Kepada masyarakat yang melaksanakan mudik beliau juga menghimbau untuk memastikan rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci saat ditinggal serta melapor kepada ketua RT setempat.

Diharapkan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Purbalingga akan terjaga selama peringatan Hari Raya Idul Adha 144 H/ 2023 M. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image