Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023 sebagai Hari Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Ketetapan tercantum dalam Surat Edaran Bupati Purbalingga nomor 850/6158, tanggal 31 Maret 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Edaran ini didasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Cuti Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dengan adanya surat edaran ini maka Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 850/25467 tanggal 28 Desember 2022 perihal Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dinyatakan dicabut.
Untuk instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, PDAM, BPBD, SATPOL PP, Dinas Perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi lain yang sejenis diperintahkan untuk mengatur penugasan pegawaipada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.
Dalam surat edaran ini juga ditekankan kepada Aparatur Sipil Negara untuk menjaga kedisiplinan terutama Satu hari menjelang dan sesdah Cuti Bersama. Untuk lebih jelasnya, Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti bersama Tahun 2023 dapat dilihat pada tautan dibawah ini.