Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia akan mengadakan Pendataan Lengkap Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah yang akan dilaksanakan berjenjang mulai tahun 2022 sampai tahun 2024. Hal ini didasari dengan surat dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga nomor 518/0989 tentang Pendataan lengkap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022.
Pendataan di Kabupaten Purbalingga akan dilaksanakan selama 5 (lima) bulan mulai bulan April s/d Agustus 2022, dengan melibatkan petugas pendataan dari Pendamping UMKM Kecamatan, Tenaga Asistensi (TA), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD). Mitra BPS dan petugas lain yang ditunjuk oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga.
Pendataan ini dilaksanakan agar diperoleh data Koperasi dan UMKM yang berbagai aktifitas usaha kecuali usaha pertanian.
Adapun tujuan dilaksanakan pendataan ini adalah sebagai berikut :
- Memperoleh data yang dapat memberikan informasi tentang pelaku usaha, unit usaha/ perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan analisis, baik data mikro maupun makro;
- Mendapatkan informasi penggunaan tenaga kerja;
- mendapatkan informasi pasokan dan pasar;
- Mendapatkan informasi struktur pendapatan dan pengeluaran dari kegiatan usaha/ perusahaan;
- Mendapatkan gambaran permodalan, prospek dan kendala usaha/ perusahaan;
- Mendapatkan informasi penggunaan internet dalam kegiatan usaha (online), system waralaba (franchise) dan kepemilikan untuk usaha/ perusahaan (ownership). )*Boeb