You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah
Desa Karangtengah

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Waspada Penyakit Kuku dan Mulut pada Ruminansia

MAKHBUB JUNAIDI 27 Mei 2022 Dibaca 203 Kali

Menindaklanjuti peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam surat edaran bertanggal 9 Mei 2022, disosialisasikan kepada masyarakat khususnya peternak, hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuky genap/ belah. Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/ lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nutril, putting dan sekitar kuku. PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya;
  2. Laporan dugaan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di Provinsi Jawa Timur yaitu di Kabupaten Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo serta dugaan kasus PMK di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, hasil pengujian laboratorium pada sampel plasma, serum dan sweb dengan metode Enzyme-Linked Immunosorbet Assay (ELISA) dan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT_PCR) di PusatVeteriner Farma (PUSVETMA) Surabaya sesuai surat PUSVETMA No. 05001/PK.310/F4.H/05/2022 tanggal 5 Mei 2022, No 06001/PK.310/F4.H/05/2022 dan 06002/PK.310/F4.H/05/2022 tanggal 6 Mei 2022, telah dinyatakan terkonfirmasi positif (+) virus PMK;
  3. Mengingat PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90 - 100 % pada hewan berkuku belah (cloven-hefeed) seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi serta penyebarannya sangat cepat, maka diperlukan adanya respon cepat untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi resiko dengan melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK secara tepat dan efektif sebagai berikut :
    1. Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan ruminasia (sapi, kerbau, kambing dan domba), Penjual/Pedagang Ternak, Pengusaha Jagal, dan RPH (Rumah Potong Hewan);
    2. Melaporkan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK kepada Pemerintah Desa atau petugas ISIKHNAS di Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga;
    3. Melakukan surveilans/ deteksi dini PMK di sentra-sentra peternakan ruminansia (sapi, kambing, kerbau dan domba) penjual/ Pedagang Ternak, Pengusaha Jagal dan RPH (Rumah Potong Hewan);
    4. RPH (Rumah Poting Hewan melakukan antemortem dan postmortem terhadap ternak yang disembelih dan memastikan disposal yang aman;
    5. Kepada para peternak ruminansia untuk melakukan dekontaminasi/ desinfeksi secara rutin tergadap kandang dan lingkungan sebagai langkah pencegahan masuknya agen penyakit.

Demikian Surat Edaran dari Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga dalam rangka menyikapi merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ruminansia.)*Boeb

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image