You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah
Desa Karangtengah

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan Terbaru

MAKHBUB JUNAIDI 12 November 2022 Dibaca 83 Kali

Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan telah mengeluarkan aturan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan ini diterbitkan agar Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen Kependudukan yang dimaksud meliputi: biodata Penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan terbaru harus memenuhi persyaratan:

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak 
    multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf 
    termasuk spasi; dan
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.  Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. 

Peraturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini mulai berlaku tanggal 11 April 2022. Pencatatan nama pada dokumen Kependudukan yang dilaksanakan sebelum tanggal tersebut dinyatakan tetap berlaku. Selengkapnya Peraturan mengenai Pencatatan Nama pada dokumen Kependudukan dapat dilihat di sini

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image