You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah
Desa Karangtengah

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Mutahirkan data SDGs Desa, PPD-RI Kec. Kertanegara gelar BIMTEK

MAKHBUB JUNAIDI 20 Oktober 2022 Dibaca 146 Kali

Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia ( PPD-RI) Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga mengadakan Bimtek pemutakhiran data SDGs Desa. Bertempat di R.M Ken  Ecco, Desa Losari Kecamatan Rembang, Sekdes, Kasi Pemerintahan serta satu orang enumerator dari 11 desa di Kecamatan Kertanegara mendapatkan Bimbingan dari Tenaga Ahli Pendamping Desa (TA-PD) Kabupaten Purbalingga mengenai pemutakhiran data SDGs Desa.

Ketua PPD-RI Kecamatan Kertanegara, Subur Edi P. SE, dalam sambutannya mengatakan, pemutakhiran data SDGs dilaksanakan berdasarkan Permendes Nomor 21 tahun 2020 dimana disebutkan SDGs Desa menjadi arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pelaksanaanya dievaluasi setiap tahun dengan melibatkan masyarakat desa (Partisipatif).

Sementara itu,Reza Harfi, SE, TAPM Kabupaten Purbalingga yang menjadi narasumber bimtek menjelaskan bahwa Data merupakan bagian paling penting dalam perencanaan pembangunan.

" Saat melakukan perencanaan pembangunan pembangunan, untuk menentukan program kegiatan yang akan dilaksanakan yang menjadi pertimbangan adalah data kondisi masyarakat desa. Oleh karena itu, pemutakhiran data SDGs menjadi penting untuk melihat kondisi desa saat ini sebagai dasar pengambilan keputusan", Jelasnya.

Kemudian menurut beliau, untuk memutakhirkan data SDGs Desa diperlukan langgah-langkah sebagai berikut :

  1. Penyadaran kedaulatan data desa;
  2. Membuka hasil analisa data;
  3. Membuka Rekomendasi program;
  4. Menghitung hasil pendataan terekam;
  5. Request dan download hasil pendataan;
  6. Perbaikan data (edit dan tambah);
  7. Penyusunan rencana kerja tindak lanjut dan pelaksanaan pemutakhiran data.

Setelah menyusun rencana kerja tindak lanjut (RKTL), kemudian Pemerintah Desa melaksanakannya sesuai dengan kemampuan desa saat ini, dan kekurangannya akan menjadi bahan evaluasi tahun depan sehingga secara bertahan Desa dapat mencapai tujuan SDGs Desa paling lambat tahun 2030. )*boeb

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image